Rabu, 12 Agustus 2015
Selasa, 11 Agustus 2015
PKn XII SMA Steba
MATERI PKN
SMA KELAS XII SEMESTER 1
BAB I
PANCASILA SEBAGAI
IDEOLOGI TERBUKA
I. Pancasila Sebagai Ideologi
Terbuka
1. Hakikat dan Fungsi Ideologi
Ideologi Pancasila merupakan dasar negara yang
berfungsi, baik dalam menggambarkan tujuan negara maupun dalam proses
pencapaian tujuan negara. Artinya, tujuan negara yang secara material
dirumuskan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial harus mengarah kepada terwujudnya masyarakat adil,
makmur, serta sejahtera dengan tetap memperhatikan bahkan merealisasikan
dimensi-dimensi yang menerminkan watak dan ciri wawasan pancasila.
Dari uraian tersebut, dapat
dikemukakan bahwa ideologi mempunyai beberapa fungsi sebagai berikut.
~ Struktur Kognitif
~ Orientasi dasar
~ Norma-norma yang menjadi pedoman dan pegangan
~ Bekal dan jalan bagi seseorang
~ Kekuatan yang mampu memberi semangat
~ Pendidikan bagi seseorang atau masyarakat
2. Pancasila sebagai Ideologi
Terbuka
Dalam menjawab tantangan tersebut, Pancasila perlu
tampil sebagai Ideologi Terbuka karena ketertutupan hanya membawa pada
kemandegan. Keterbukaan bukan berarti mengubah nila-nilai dasar pancasila,
melainkan mengeksplisitkan wawasannya secara lebih konkrit sehingga memiliki
kemampuan untuk memecahkan masalah-masalah baru. Ideologi tidak dipaksakan dari
luar, tetapi justru terbentuk atas kesepakatan masyarakat sehingga merupakan
milik masyarakat. Sebaliknya, Ideologi tertutup memutlakkan pandangan secara
totaliter sehingga masyarakat tidak mungkin memilikinya.
II. Pancasila Sebagai Sumber Nilai
Dan Paradigma Pembangunan
1. Pancasila sebagai Sumber Nilai
Di era Orde baru Pancasila sebagai dasar negara banyak
dijadikan sebagai simbol negara dan tidak dihayati serta dilaksanakan dalam
hidup berbangsa dan bernegara. Akhirnya, yang masih tersisa sebagai aset
nasional dan dapat dijadikan milik bersama adalah Pembukaan UUD 1945 dengan
nilai-nilai luhurnya yang menjadi satu kesatuan secara terintegratif dengan
Pancasila sebagai dasar dan sumber nilai. Meletakkan kembali Pancasila seara
terintegratif dengan pembukaan, dapat mendorong bengsa untuk menemukan landasan
berpijak yang sama, menyelamatkan persatuan, dan kesatuan nasional yang kini
sedang mengalami disintegratif. Dengan demikian, selain sebagai dasar negara,
Pancasila mengandung makna sebagai ideologi nasional yang merupakan cita-cita
dan tujuan negara.
2. Pengertian Pancasila sebagai
Sumber Nilai
Pancasila telah menjadi istilah resmi sebagai dasar
falsafah negara RepublikIndonesia, baik ditinjau dari sudut bahasa maupun dari
sudut sejarah. Hal tersebut dapat dilihat secara etimologi atau secara
terminologi.
Secara Etimologis
Menurut lughatnya, Pancasila berasal dari bahasaIndia,
yakni bahasa Sansakerta (bahasa kasta Brahmana, sementara bahasa rakyat jelata
ialah Prakerta). Menurut Muhammad Yamin, Pancasila memilik dua macam arti yaitu
Panca artinya lima, Syila dengan (i) biasa (pendek) panjang artinya peraturan
tingkah laku yang penting, baik, dan seronoh. Kata sila dalam bahasa Indonesia
menjadi susila artinya tingkah laku baik.
Secara Terminologi
Pada 1 Juni 1945, dalam sidang Badan Persiapan
Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), perkataan Pancasila
artinya lima asas dasar digunakan oleh Presiden Soekarno untuk memberi nama
pada lima prinsip dasar negara Indonesia yang diusulkannya. Perkataan tersebut
dibisikkan oleh temannya seorang ahli bahasa yang duduk disamping Soekarno,
yaitu Muhammad Yamin.
3. Pancasila sebagai Dasar Negara
Republik Indonesia
Pancasila sering disebut sebagai dasar falsafah negara
(dasar falsafah negara) dan ideologi negara. Pancasila dipergunakan sebagai
dasar untuk mengatur pemerintahan dan mengatur penyelenggaraan negara.
Pengertian Pancasila sebagai dasar negara, sesuai dengan bunyi Pembukaan UUD
1945 “….., maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu
Undang-Undang Dasar Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada
: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia”.
4. Pancasila sebagai Pandangan Hidup
Bangsa Indonesia
Pancasila dalam pengertian ini sering disebut sebagai
pandangan hidup, pegangan hidup, pedoman hidup, petunjuk hidup, dan jalan
hidup. Dalam hal ini, Pancasila dipergunakan untuk petunjuk hidup atau perilaku
dalam sehari-hari. Dengan kata lain, Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk
arah semua kegiatan atau aktifitas hidup dan kehidupan di dalam segala bidang.
5. Pancasila sebagai Paradigma
Pembangunan
Paradigma adalah pandangan menasar dari para ilmuwan
tentang apa yang menjadi pokok persoalan suatu cabang ilmu pengetahuan. Dengan
demikian, paradigma sebagai alat bantu para ilmuwan dalam merumuskan tentang
apa yang harus dipelajari, apa yang harus dijawab, bagaimana seharusnya dalam
menjawab dan aturan-aturan yang bagaimana yang harus dilakukan. Suatu paradigma
mengandung sudut pandang kerangka acuan yang harus dilakukan oleh ilmuwan yang
mengikuti paradigma tersebut. Dengan suatu paradigma atau sudut pandang dan
kerangka acuan tertentu, seorang ilmuwan dapat menjelaskan sekaligus menjawab
suatu permasalahan dalam ilmu pengetahuan. Istilah paradigma makin lama makin
berkembang tidak hanya di bidang ilmu pengetahuan, tetapi pada bidang lain,
seperti bidang politik, hukum, sosial, dan ekonomi. Pradigma kemudian
berkembang dalam pengertian sebagai kerangka pikir, kerangka bertindak, acuan,
orientasi, sumber, tolak ukur, parameter, serta arah dan tujuan. Sesuatu
dijadikan paradigma berarti sesuatu itu dijadikan sebagai kerangka, acuan,
tolok ukur, parameter, arah dan tujuan dari sebuah kegiatan. Dengan demikian,
paradigma menempati posisi tinggi dan paling dalam kehidupan manusia.
III. Sikap Positif Terhadap
Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
1. Nilai Positif sebagai Ideologi Terbuka
Nilai-nilai Pancasila termasuk kedalam nilai ke
rohanian, tetapi nilai kerohanian yang mengikuti pentingnya nilai material dan
nilai vital secara seimbang (harmonis). Hal ini dapat dibuktikan dengan susunan
sila-sila dari Pancasila yang tersusun secara sistematis-hierarkis. Pancasila
jika dikaji dari sudut pandang metafisika, berlandaskan pada usaha-usaha untuk
menemukan kebenaran mengenai alam semesta yang lebih menekankan pemikiran
murni. Dengan demikian, tinjauan metafisika terhadap Pancasila berlandaskan
pada Tuhan, manusia, rakyat, dan adil sehingga nilai-nilai Pancasila memiliki
sifat objektif dan terbuka.
2. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Pada masa
Reformasi
Dengan
Pancasila sebagai paradigma reformasi, gerakan reformasi harus diletakkan dalam
kerangka perspektif sebagai landasan sekaligus sebagai cita-cita. Sebab tanpa
suatu dasar dan tujuan yang jelas, reformasi akan mengarah pada suatu gerakan
anarki, kerusuhan, disintegrasi, dan akhirnya mengarah pada kehancuran bangsa.
Reformasi dengan paradigma Pancasila adalah sebagai berikut.
Refomasi
yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa
Reformasi
yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab
Reformasi
yang berdasarkan nilai persatuan
Reformasi
yang berakar pada asas kerakyatan
Reformasi
yang bertujuan pada keadilan sosial bagi seluruh rakyatIndonesia
Langganan:
Komentar (Atom)