Minggu, 22 November 2015
Kamis, 03 September 2015
BUDAYA DEMOKRASI MENUJU MASYARAKAT MADANI
Kegiatan Belajar 5 (1 x pertemuan)
BAB 2 BUDAYA DEMOKRASI
Standar
Kompetensi
2. Menganalisis budaya
demokrasi menuju masyarakat madani
Kompetensi Dasar
2.1.Mendeskripsikan
pengertian dan prinsip-prinsip demokrasi
A.
TUTUAN KEGIATAN PEMBELAJARAN
1.
Mendeskripsikan
pengertian demokrasi.
2.
Mendeskripsikan
macam-macam demokrasi.
3.
Mendeskripsikan
prinsip-prinsip demokrasi.
4.
Mendeskripsikan
pengertian budaya demokrasi.
5.
Menn
deskripsikan prinsip-prinsip budaya demokrasi.
B.
MATERI POKOK
1. Pengertian demokrasi
2. Macam-macam demokrasi
3. Prinsip-prinsip demokrasi
4. Pengertian budaya demokrasi
5. Prinsip-prinsip budaya demokrasi
C.
URAIAN MATERI POKOK
1. Pengertian demokrasi
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu
kata demos artinya rakyat dan cratos/kratein artinya
pemerintahan/berkuasa. Pemerintahan
demokrasi yang kokoh adalah pemerintahan yang sesuai dengan pandangan hidup,
kepribadian, dan falsafah bangsanya.
Pada masa Yunani Kuno sudah berkembang demokrasi langsung, artinya
seluruh rakyat terlibat secara langsung dalam masalah kenegaraan. Hal ini
terjadi karena wilayah negara sempit dan penduduknya sedikit. Pada masa modern, demokrasi langsung tidak
dapat dijalankan karena wilayah negara cukup luas, jumlah penduduk banyak,
rakyat melalui suatu lembaga perwakilan (badan-badan perwakilan rakyat) dapat
menyalurkan aspirasinya dalam kenegaraan atau sering disebut demokrasi
perwakilan.
Pengertian demokrasi menurut Abraham Lincoln, adalah pemerintahan
dari rakyat boleh rakyat dan untuk rakyat.
Kemudian pengertian tersebut diterjemahkan oleh Prof. Affan Gaffar sebagai berikut :
a.
Pemerintahan
dari rakyat (government of the people),
artinya bahwa pemerintahan itu sah dan diakui dimata rakyat (legitimate government). Pemerintahan yang sah dan diakui berarti
pemerintahan yang berkuasa mendapat pengakuan dan dukungan dari rakyat.
b.
Pemerintahan
oleh rakyat (government by the people),
artinya suatu pemerintahan menjalankan kekuasaan atas nama rakyat, bukan atas
dorongan diri dan keinginan sendiri.
Oleh karena itu dalam menjalankan kekuasaannya pemerintah harus tunduk
pada pengawasan rakyat atau control
social. Kontrol social dapat
dilakukan oleh rakyat secara langsung melalui partisipasi politik secara
konvensional atau yang biasa, seperti demontrasi secara damai, maupun kontrol
sosial melalui wakil yang duduk di parlemen atau DPR.
c.
Pemerintah
untuk rakyat (government for the people),
artinya kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah untuk
kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan pemerintah atau golongan. Oleh sebab itu pemerintah harus mengakomodasi
aspirasi rakyat baik secara langsung maupun aspirasi lewat media massa.
Lebih lanjut Prof. Affan Gaffar memaknai demokrasi dalam dua bentuk yaitu secara
normative (demokrasi normative) dan empiric (demokrasi empiric). Demokrasi normative
adalah demokrasi yang secara ideal hendak dilakukan oleh Negara, sedangkan
demokrasi empiric adalah demokrasi
yang diwujudkan dalam dunia politik praktis.
2. Macam-macam demokrasi :
a.
Demokrasi
kostitusional liberalis, yaitu
kekuasaan pemerintahan terbatas dan tidak banyak campur tangan serta tidak bertindak
sewenang-wenang terhadap warga negaranya.
Kekuasaan dibatasi oleh konstitusi.
Penganut demokrasi ini adalah adalah Negara-negara Eropa Barat, Amerika
Serikat, India, Pakistan, Filipina, Singapura.
b.
Demokrasi
Rakyat (Proletar), adalah demokrasi
yang berlandaskan ajaran komunisme dan Marxisme. Demokrasi ini tidak mengakui hak asasi
warganegaranya. Demokrasi ini
bertentangan dengan demokrasi konstitusional.
Demokrasi ini mencita-citakan kehidupan tanpa kelas sosial dan tanpa
kepemilikan pribadi. Negara adalah alat
untuk mencapai komunisme yaitu untuk kepentingan kolektifisme. Demokrasi ini
banyak dianut di Negara-negara Eropa Timur, Rusia, Kuba, Korea utara, Vietnam.
c.
Demokrasi
Pancasila, adalah khas Indonesia yang bersumber pada Pancasila. Dasar pandangan bahwa manusia sejak lahir
merupakan makhluk individu sekaligus makhluk sosial. Pelaksanaan hak rakyat seimbang atau hak
individu dikembangkan seirama dengan hak-hak sosial. Kebebasan yang bertanggung jawab. Asas dalam pengambilan keputusan adalah
sejauh mungkin diusahakan dengan jalan musyawarah untuk mencapai mufakat. Negara ber Ketuhanan Yang Maha Esa artinya
bangsa Indonesia adalah bangsa yang beragama serta percaya dan taqwa kepada
Tuhan YME, bebas memeluk agama atau kepercayaan serta beribadah menurut agama
dan keyakinan masing-masing.
3.
Prinsip-Prinsip Demokrasi Secara Universal
1. Adanya
jaminan hak asasi manusia dalam konstitusi Negara.
2. Adanya
persamaan kedudukan di depan hukum, artinya setiap warganegara sama statusnya
dihadapan hukum tanpa pandang bulu atau status sosial maupun jabatannya, orang
kaya atau miskin. Yang bersalah dihukum
dan sebaliknya.
3. Adanya
kebebasan mengeluarkan pendapat.
4. Adannya
pengakuan hak politik rakyat, seperti kebebasan berserikat, berorganisasi dan
beroposisi, mendirikan partai politik, hak memilih dan dipilih.
5. Adanya
pengawasan (control) rakyat terhadap
pemerintah, secara langsung atau melalui dewan perwakilan yang ada.
6. Adanya
pemilihan umum yang bebas, jujur dan adil.
4.
Prinsip-prinsip budaya demokrasi
·
Kebebasan :
Adalah
keleluasaan untuk membuat pilihan terhadap beragam pilihan yang bermamfaat bagi
orang lain tanpa tekanan dari orang atau pihak lain. Kebebasan bukanlah keleluasaan untuk
melakukan segala hal tanpa batas namun kebebasan harus digunakan untuk hal yang
berguna bagi masyarakat, tidak melanggar aturan masyarakat.
·
Persamaan :
Bahwa manusia
yaitu berbeda-beda, namun sesungguhnya manusia itu sama derajatnya di hadapan
Tuhan YME, sama harganya di dalam masyarakat, sama kedudukannya di depan hukum,
politik, punya kesempatan untuk menduduki jabatan pemerintahan.
·
Solidaritas :
Solidaritas atau
kesetiakawanan adalah kesediaan untuk memperhatikan kepentingan dan bekerjasama
dengan orang lain.
·
Toleransi :
Tolerasni adalah
sikap atau sifat toleran. Bersikap
toleran artinya bersikap menenggang (menghargai, membiarkan, membolehkan)
pendirian (pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan, kelakuan) yang bertentangan
atau berbeda dengan pendirian sendiri.
·
Kejujuran :
Adalah
keterbukaan untuk menyatakan kebenaran, digunakan agar hubungan antar pihak
berjalan dengan baik tidak konplik.
·
Penalaran :
Adalah
penjelasan mengapa seseorang memiliki pandangan tertentu, membela tindakan
tertentu, atau menuntut sesuatu dari orang lain.
·
Keadaban :
Adalah
ketinggian tingkat kecerdasan lahir-batin
atau kebaikan budi pekerti.
Perilaku yang beradab adalah perilaku yang mencerminkan penghormatan
terhadap pihak lain dan mempeetimbangkan kehadiran pihak lain, sopan santun
dalam tingkah laku maupun bicara.
D.
GLOSARIUM
·
Demokrasi normative : demokrasi yang ideal yang ingin
dicapai
·
Demokrasi empiric : demokrasi yang terjadi didunia politik praktis
·
Liberal :
kebebasan individu
·
Liberalis : penganut liberalism
·
Liberalisme : paham yang menekankan kebebasan individu
·
Marxisme :
aliran poltik komunisme oleh Karl Marx
·
Komunis :
penganut komunisme
·
Komunisme : system plitik ekonomi dimanan alat produksi adalah milik Negara/umum.
·
Proletar/demokrasi proletar : rakyat awan/ demokrasi rakyat
·
Totaliter : serba untuk negara
·
Totalitarian/totalitarianisme : Negara yang paling tinggi martabatnya
·
Permisif :
sifat terbuka/membolehkan sesuatu
E.
RANGKUMAN
1. Demokrasi
berasal dari Yunani yaitu demos artinya rakyat dan kratos atau kratein artinya pemerintahan
atau berkuasa. Pada masa Yunani kuno
berkembang demokrasi langsung dimana rakyat terlibat langsung dalam masalah
kenegaraan.
2. Menurut
Abraham Lincoln, demokrasi adalah
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
3. Menurut
Prof. Affan Gaffar demokrasi ada dua
bentuk yaitu normatif dan empirik.
Demokrasi normative adalah demokrasi ideal yang hendak dilakukan oleh
Negara sedangkan demokrasi empirik adalah demokrasi yang diwujudkan dalam dunia
praktis.
4. Dari
segi idiologi demokrasi ada tiga macam yaitu demokrasi konstitusional liberalis, demokrasi rakyat (proletar) atau komunisme (marxisme), dan
demokrasi Pancasila.
5. Dari
segi titik perhatiannya, demokrasi ada tiga yaitu demokrasi formal (liberalis),
material (komunis), gabungan (Negara-negara non blok).
6. Prinsip-prinsip
demokrasi secara universal adalah adanya jamknan HAM, persamaan hukum,
kebebabsan berpendapat, beroposisi, kontrol rakyat terhadap pemerintah, pemilu
yang jujur dan adil, kedaulatan rakyat yang ulat dan utuh, dan pemerintah
menerima saran terhadap kinerkja pemerintah.
7. Budaya
demokrasi adalah pola-pola sikap dan orientasi politik yang bersumber dari
nilai-nilai dasar demokrasi yang berintikan kerjasama, keanekaragaman,
kesamaderajatan dan kompromi.
8. Prinsip-prinsip
budaya demokrasi adalah kebebasan, persamaan, solidaritas, toleransi,
kejujuran, penalaran, dan keadaban.
Hakikat Bangsa dan Negara
Bangsa dan Negara
·
Hakikat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial
Manusia sebagai makhluk individu artinya manusia merupakan makhluk ciptaan Tuhan yang terdiri atas unsur jasmani dan rohani serta diberi kemampuan, akal, fikiran dan perasaan sehingga sanggup bertanggung jawab atas dirinya sendiri.
Manusia sebagai makhluk sosial artinya manusia selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesama manusia lainnya, manusia tidak dapat mencapai apa yang diinginkannya dan dibutuhkannya tanpa bantuan atau kerja sama dengan orang lain.
· Hakikat bangsa
Bangsa adalah sejumlah orang yang dipersatukan karena persamaan cita-cita dan keinginan untuk bernegara.
· Pengertian Negara
Negara adalah organisasi kekuasaan yang mempunyai wilayah tertentu, bersifat memaksa dan monopoli serta bertujuan untuk mengurus kepentingan masyarakat yang dilengkapi alat perlengkapan negara.
· Unsur-Unsur Terbentuknya Negara
Unsur Konstitutif (unsur pokok) berdirinya suatu negara, meliputi :
1. Rakyat
adalah semua orang yang secara nyata berada dalam wilayah suatu negara yang tunduk dan patuh pada peraturan dalam negara tersebut. Rakyat terdiri atas penduduk dan bukan penduduk serta warga negara dan bukan warga negara.
2. Wilayah
wilayah merupakan landasan material atau landasan fisik suatu negara.
- wilayah terdiri atas :
- wilayah daratan
- wilayah perairan
- wilayah udara
- wilayah ekstrateritorial
3. Pemerintah yang berdaulat
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara yang berlaku terhadap seluruh wilayah dan segenap rakyat negara itu.
Sifat-sifat kedaulatan :
a. Asli, artinya kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi
b. Permanen, artinya kekuasaan tetap ada selama negara berdiri
c. Bulat (tunggal), artinya kekuasaan itu merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam negara yang tidak dibagi-bagi kepada badan lain
d. Tidak terbatas, artinya kekuasaan itu tidak dibatasi kekuasaan lain
Unsu r deklaratif (unsur tambahan) berdirinya suatu negara yaitu : Pengakuan dari negara lain
Pengakuan dari negara lain merupakan unsur yang memperkuat terbentuknya sebuah negara. Pengakuan dari negara lain merupakan unsur yang menerangkan bahwa suatu negara telah berdiri sehingga negara tersebut dikenal oleh negara-negara lain.
Pengakuan dari negara lain terbagi atas dua macam, yaitu :
1. Pengakuan de facto
adalah pengakuan berdasarkan kenyataan yang ada atau fakta yang sungguh-sungguh nyata tentang berdirinya suatu negara.
2. Pengakuan de jure
yaitu pengakuan berdasarkan pernyataan resmi menurut hukum negara lain atau hukum internasional.
Negara dan bentuk-bentuk kenegaraan
·
Asal mula terjadinya negara
1. Terjadinya negara secara primer
Terjadinya negara secara primer dimulai
dari masyarakat hukum yang paling sederhana kemudian berkembang dan berevolusi
ke tingkat yang lebih maju.
2. Terjadinya negara secara sekunder
Terjadinya negara secara sekunder tidak
membicarakan bagaimana negara yang pertama lahir, tetapi membicarakan bagaimana
lahirnya negara baru. Munculnya negara baru berkaitan dengan soal pengakuan
dari negara lain.
·
Makna penting pengakuan
suatu negara dari negara lain
Suatu negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari
negara lain karena faktor-faktor berikut :
1. Adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya, baik yang
timbul dari dalam maupun intervensi dari negara lain.
2. Ketentuan hukum alam yang tidak bisa dipungkiri bahwa suatu
negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara
lain.
·
Bentuk Negara
Secara umum bentuk negara dibagi 2 yaitu :
1. Negara Kesatuan (Unitaries)
Negara kesatuan merupakan negara
merdeka dan berdaulat yang pemerintahannya diatur oleh pemerintah pusat.
2. Negara Federasi (Serikat)
Negara serikat adalah suatu bentuk
negara yang terdiri dari gabungan beberapa negara bagian. Negara bagian ini
semula adalah negara yang berdaulat dan berdiri sendiri yang kemudian
menyerahkan sebagian urusannya kepada pemerintah pusat.
·
Bentuk-bentuk Kenegaraan
1. Koloni
adalah suatu negara yang menjadi
jajahan negara lain.
contoh : Indonesia pernah menjadi
koloni Belanda selama kurang lebih 350 tahun.
2. Trustee (perwalian)
adalah wilayah jajahan dari
negara-negara yang kalah perang dalam PD II dan berada di bawah naungan Dewan Perwalian PBB serta negara yang menang
perang.
contoh : Papua Nugini merupakan bekas
jajahan Inggris berada di bawah naungan PBB
3. Mandat
adalah suatu negara yang sebelumnya
merupakan jajahan dari negara-negara yang kalah dalam PD I dan diletakkan di
bawah perlindungan negara-negara yang menang dengan pengawasan Dewan Mandat
LBB.
contoh : Kamerun merupakan negara bekas
jajahan Jerman menjadi mandat Perancis
4. Protektorat
adalah suatu negara yang berada di
bawah lindungan negara lain yang lebih kuat.
contoh : Tunisia, Maroko, Uni Indo-Cina
sebelum merdeka merupakan protektorat dari Prancis.
Protektorat dibedakan menjadi 2 yaitu :
a. Protektorat kolonial
yaitu protektorat yang menyerahkan
urusan hubungan LN, pertahanan dan keamanan serta dalam negeri pada negara
pelindungnya.
b. Protektorat internasional
yaitu protektorat yang masih tetap
memperhatikan ketentuan-ketentuan hukum internasional. Dalam hal ini, negara
yang dilindungi dalam beberapa urusan dalam dan luar negeri serta pertahanan
dan keamanan tidak banyak bergantung pada negara yang melindungi.
5. Dominion
adalah negara yang sebelumnya merupakan
jajahan Inggris yang merdeka dan berdaulat serta mengakui Raja/Ratu Inggris
sebagai rajanya (lambang persatuan).
Negara-negara dominion tergabung dalam
“The British Commonwealth of Nation” atau negara-negara persemakmuran Inggris.
contoh : Australia, Afrika Selatan,
India, Kanada, Malaysia dan Selandia Baru.
6. Uni
adalah gabungan dua atau lebih negara
merdeka dan berdaulat dengan satu kepala negara yang sama.
Uni dapat dibedakan menjadi 3 yaitu :
a. Uni Riil
yaitu gabungan antara dua negara atau
lebih dimana terjadi pembagian bersama terhadap beberapa lembaga negara.
contoh : Uni Austria-Hongaria tahun
1867-1919
b. Uni Personil
yaitu gabungan antara dua negara yang
kebetulan memiliki raja yang sama sebagai kepala negara. Sedangkan urusan dalam
dan luar negeri diurus masing-masing negara.
contoh : Belgia, Nederland dan
Luxemburg yang tergabung dalam Uni Personil tahun 1839-1890
c. Uni Zui Generalis
yaitu gabungan negara yang bersama-sama
mengurus kepentingan hubungan luar negeri setelah ada kesepakatan melalui
perjanjian.
contoh : Uni Indonesia-Belanda tahun 1949
Berbagai teori tentang
fungsi negara
1. Menurut
Charles Meriam, fungsi negara adalah :
a. keamanan
ekstern
b. ketertiban
intern
c. keadilan
d. kesejahteraan
umum
e. kebebasan
2. Menurut
Mac Iver, fungsi negara terdiri dari :
a. ketertiban
b. perlindungan
c. pemeliharaan
dan perkembangan
3. John
Locke membagi fungsi negara menjadi 3 yaitu :
a. Fungsi
legislatif, yaitu membuat peraturan
b. Fungsi
eksekutif, yaitu melaksanakan peraturan
c. Fungsi
federatif, yaitu mengurusi urusan luar negeri dan urusan perang serta damai
4. Montesquieu,
membagi fungsi negara menjadi 3 yaitu :
a. Fungsi
legislatif, yaitu membuat peraturan
b. Fungsi
eksekutif, yaitu melaksanakan peraturan
c. Fungsi
yudikatif, yaitu mengawasi atau mengadili agar semua peraturan dijalankan
Teori di atas kemudian
dikenal dengan Teori Trias Politica.
5. Menurut
Van Vollen Hoven, fungsi negara meliputi 4 tugas, yaitu :
a. Regeling,
yaitu membuat peraturan
b. Bestuur,
yaitu menyelenggarakan pemerintahan
c. Rechtspraak,
yaitu fungsi mengadili
d. Politie,
yaitu fungsi menjamin ketertiban dan keamanan
6. Goodnow,
membagi fungsi negara menjadi 2 tugas, yaitu :
a. Policy
making, yaitu fungsi membuat kebijakan negara pada waktu tertentu untuk seluruh
masyarakat.
b. Policy
executing, yaitu fungsi melaksanakan kebijakan yang sudah ditentukan.
·
Teori-teori tujuan Negara
1.
Teori Kekuasaan Negara
(Lord Shang Hyang)
Tujuan Negara adalah mengumpulkan kekuasaan
negara sebesar-besarnya. Rakyat dan negara berbanding terbalik, jika negara
ingin kuat maka rakyat harus lemah dan sebaliknya.
2. Teori
Kekuasaan Negara (Niccolo Machiavelli)
Untuk membentuk kekuasaan Negara, pemerintah
boleh berbuat apa saja bahkan boleh berbuat licik dan curang.
3. Teori
Perdamaian Dunia (Dante Alleghieri)
Keadaan dunia yang aman dan tenteram dapat
diwujudkan jika semua Negara berada di bawah pemerintahan satu kaisar.
4. Teori
Jaminan Hak dan Kebebasan (Immanuel Kant)
Setiap warga Negara mempunyai kedudukan
hukum yang sama dan tidak boleh bertindak sewenang-wenang.
5. Teori
Negara Kesejahteraan (Kranenburg)
Negara bukan hanya memelihara ketertiban
belaka melainkan secara aktif mengupayakan kesejahteraan rakyatnya.
·
Tujuan NKRI yang terdapat
dalam Pembukaan UUD 1945
Cita-cita bangsa
Indonesia terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea kedua, yaitu mengantarkan
rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Tujuan Negara
Indonesia terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 4, yaitu :
1.
Melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2.
Memajukan kesejahteraan
umum
3.
Mencerdaskan kehidupan
bangsa
4.
Ikut melaksanakan
ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
·
Semangat kebangsaan
(nasionalisme dan patriotisme)
-
Makna nasionalisme
Nasionalisme berarti paham atau ajaran mencintai
bangsa dan negara sendiri, atau kesadaran keanggotaan dalam suatu negara yang
secara potensial atau aktual bersama-sama mencapai, mempertahankan dan
mengabdikan identitas, integritas kerukunan dan kekuatan bangsa itu.
-
Makna patriotisme
Patriotisme adalah rasa kecintaan dan
kesetiaan seseorang kepada tanah air dan bangsanya, kekaguman pada adat
istiadat dan kebiasaan, kebanggaan terhadap sejarah dan kebudayaannya serta
sikap pengabdian demi kesejahteraan dan kesatuan bangsanya.
Ciri-ciri sikap patriotisme adalah :
a. cinta
tanah air
b. rela
berkorban
c. berjiwa
pembaharu
d. pantang
menyerah
e. menempatkan
kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi dan golongan
·
Tata cara penerapan
patriotisme dalam kehidupan
Penerapan semangat
patriotisme dapat dilakukan antara lain dengan :
1.
Memberikan keteladanan
2.
Siap sedia membela tanah
air dan bangsa
3.
Ikut menjaga kelestarian
lingkungan dan peninggalan sejarah
4.
Mencintai produksi dalam
negeri
5.
Berani membela kebenaran
dan keadilan
6.
Menjaga dan memperkokoh
persatuan dan kesatuan
Sikap dan perilaku untuk menunjukkan semangat
nasionalisme yaitu :
a. sikap
bangga terhadap bangsa dan negaranya
b. kerelaan
berkorban dalam rangka membela bangsanya
c. kesediaan
mengabdi pada negaranya
d. kesetiaan
kepada tanah air dan bangsanya
e. mengutamakan
persatuan dan kesatuan
Langganan:
Komentar (Atom)