Kamis, 03 September 2015

BUDAYA DEMOKRASI MENUJU MASYARAKAT MADANI

Kegiatan Belajar 5 (1 x pertemuan)
 BAB 2  BUDAYA DEMOKRASI
Standar Kompetensi
2. Menganalisis budaya demokrasi menuju masyarakat madani
Kompetensi Dasar
2.1.Mendeskripsikan pengertian dan prinsip-prinsip demokrasi
A. TUTUAN KEGIATAN PEMBELAJARAN
1.     Mendeskripsikan pengertian demokrasi.
2.     Mendeskripsikan macam-macam demokrasi.
3.     Mendeskripsikan prinsip-prinsip demokrasi.
4.     Mendeskripsikan pengertian budaya demokrasi.
5.     Menn deskripsikan prinsip-prinsip budaya demokrasi.
B. MATERI POKOK
    1. Pengertian demokrasi
    2. Macam-macam demokrasi
    3. Prinsip-prinsip demokrasi
    4. Pengertian budaya demokrasi
    5. Prinsip-prinsip budaya demokrasi
C. URAIAN MATERI POKOK
    1. Pengertian demokrasi
           Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu kata demos artinya rakyat dan cratos/kratein artinya pemerintahan/berkuasa.  Pemerintahan demokrasi yang kokoh adalah pemerintahan yang sesuai dengan pandangan hidup, kepribadian, dan falsafah bangsanya.  Pada masa Yunani Kuno sudah berkembang demokrasi langsung, artinya seluruh rakyat terlibat secara langsung dalam masalah kenegaraan. Hal ini terjadi karena wilayah negara sempit dan penduduknya sedikit.  Pada masa modern, demokrasi langsung tidak dapat dijalankan karena wilayah negara cukup luas, jumlah penduduk banyak, rakyat melalui suatu lembaga perwakilan (badan-badan perwakilan rakyat) dapat menyalurkan aspirasinya dalam kenegaraan atau sering disebut demokrasi perwakilan.
            Pengertian demokrasi menurut Abraham Lincoln, adalah pemerintahan dari rakyat boleh rakyat dan untuk rakyat.  Kemudian pengertian tersebut diterjemahkan oleh Prof. Affan Gaffar sebagai berikut :
a.  Pemerintahan dari rakyat (government of the people), artinya bahwa pemerintahan itu sah dan diakui dimata rakyat (legitimate government).  Pemerintahan yang sah dan diakui berarti pemerintahan yang berkuasa mendapat pengakuan dan dukungan dari rakyat.
b.  Pemerintahan oleh rakyat (government by the people), artinya suatu pemerintahan menjalankan kekuasaan atas nama rakyat, bukan atas dorongan diri dan keinginan sendiri.  Oleh karena itu dalam menjalankan kekuasaannya pemerintah harus tunduk pada pengawasan rakyat atau control social.  Kontrol social dapat dilakukan oleh rakyat secara langsung melalui partisipasi politik secara konvensional atau yang biasa, seperti demontrasi secara damai, maupun kontrol sosial melalui wakil yang duduk di parlemen atau DPR.
c.   Pemerintah untuk rakyat (government for the people), artinya kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan pemerintah atau golongan.  Oleh sebab itu pemerintah harus mengakomodasi aspirasi rakyat baik secara langsung maupun aspirasi lewat media massa.
            Lebih lanjut Prof. Affan Gaffar memaknai demokrasi dalam dua bentuk yaitu secara normative (demokrasi normative) dan empiric (demokrasi empiric).  Demokrasi normative adalah demokrasi yang secara ideal hendak dilakukan oleh Negara, sedangkan demokrasi empiric adalah demokrasi yang diwujudkan dalam dunia politik praktis.
    2. Macam-macam demokrasi :
a.     Demokrasi kostitusional liberalis, yaitu kekuasaan pemerintahan terbatas dan tidak banyak campur tangan serta tidak bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya.  Kekuasaan dibatasi oleh konstitusi.  Penganut demokrasi ini adalah adalah Negara-negara Eropa Barat, Amerika Serikat, India, Pakistan, Filipina, Singapura.
b.     Demokrasi Rakyat (Proletar), adalah demokrasi yang berlandaskan ajaran komunisme dan Marxisme.  Demokrasi ini tidak mengakui hak asasi warganegaranya.  Demokrasi ini bertentangan dengan demokrasi konstitusional.  Demokrasi ini mencita-citakan kehidupan tanpa kelas sosial dan tanpa kepemilikan pribadi.  Negara adalah alat untuk mencapai komunisme yaitu untuk kepentingan kolektifisme. Demokrasi ini banyak dianut di Negara-negara Eropa Timur, Rusia, Kuba, Korea utara, Vietnam.
c.      Demokrasi Pancasila, adalah khas Indonesia yang bersumber pada Pancasila.  Dasar pandangan bahwa manusia sejak lahir merupakan makhluk individu sekaligus makhluk sosial.  Pelaksanaan hak rakyat seimbang atau hak individu dikembangkan seirama dengan hak-hak sosial.  Kebebasan yang bertanggung jawab.  Asas dalam pengambilan keputusan adalah sejauh mungkin diusahakan dengan jalan musyawarah untuk mencapai mufakat.  Negara ber Ketuhanan Yang Maha Esa artinya bangsa Indonesia adalah bangsa yang beragama serta percaya dan taqwa kepada Tuhan YME, bebas memeluk agama atau kepercayaan serta beribadah menurut agama dan keyakinan masing-masing.
3.  Prinsip-Prinsip Demokrasi Secara Universal
1.     Adanya jaminan hak asasi manusia dalam konstitusi Negara.
2.     Adanya persamaan kedudukan di depan hukum, artinya setiap warganegara sama statusnya dihadapan hukum tanpa pandang bulu atau status sosial maupun jabatannya, orang kaya atau miskin.  Yang bersalah dihukum dan sebaliknya.
3.     Adanya kebebasan mengeluarkan pendapat.
4.     Adannya pengakuan hak politik rakyat, seperti kebebasan berserikat, berorganisasi dan beroposisi, mendirikan partai politik, hak memilih dan dipilih.
5.     Adanya pengawasan (control) rakyat terhadap pemerintah, secara langsung atau melalui dewan perwakilan yang ada.
6.     Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur dan adil.
4.  Prinsip-prinsip budaya demokrasi
·        Kebebasan :
Adalah keleluasaan untuk membuat pilihan terhadap beragam pilihan yang bermamfaat bagi orang lain tanpa tekanan dari orang atau pihak lain.  Kebebasan bukanlah keleluasaan untuk melakukan segala hal tanpa batas namun kebebasan harus digunakan untuk hal yang berguna bagi masyarakat, tidak melanggar aturan masyarakat. 
·        Persamaan :
Bahwa manusia yaitu berbeda-beda, namun sesungguhnya manusia itu sama derajatnya di hadapan Tuhan YME, sama harganya di dalam masyarakat, sama kedudukannya di depan hukum, politik, punya kesempatan untuk menduduki jabatan pemerintahan. 
·        Solidaritas :
Solidaritas atau kesetiakawanan adalah kesediaan untuk memperhatikan kepentingan dan bekerjasama dengan orang lain. 
·        Toleransi :
Tolerasni adalah sikap atau sifat toleran.  Bersikap toleran artinya bersikap menenggang (menghargai, membiarkan, membolehkan) pendirian (pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan, kelakuan) yang bertentangan atau berbeda dengan pendirian sendiri. 
·        Kejujuran :
Adalah keterbukaan untuk menyatakan kebenaran, digunakan agar hubungan antar pihak berjalan dengan baik tidak konplik. 
·        Penalaran :
Adalah penjelasan mengapa seseorang memiliki pandangan tertentu, membela tindakan tertentu, atau menuntut sesuatu dari orang lain.
·        Keadaban :
Adalah ketinggian tingkat kecerdasan lahir-batin  atau kebaikan budi pekerti.  Perilaku yang beradab adalah perilaku yang mencerminkan penghormatan terhadap pihak lain dan mempeetimbangkan kehadiran pihak lain, sopan santun dalam tingkah laku maupun  bicara.
D. GLOSARIUM
·        Demokrasi normative           : demokrasi yang ideal yang ingin dicapai
·        Demokrasi empiric      : demokrasi yang terjadi didunia politik praktis
·        Liberal                                   : kebebasan individu
·        Liberalis                                : penganut liberalism
·        Liberalisme                  : paham yang menekankan kebebasan          individu
·        Marxisme                              : aliran  poltik komunisme oleh Karl Marx
·        Komunis                               : penganut komunisme
·        Komunisme                           : system plitik ekonomi dimanan alat                                                                  produksi adalah milik Negara/umum.
·        Proletar/demokrasi proletar  : rakyat awan/ demokrasi rakyat
·        Totaliter                                : serba untuk negara
·        Totalitarian/totalitarianisme : Negara yang paling tinggi martabatnya
·        Permisif                                 : sifat terbuka/membolehkan sesuatu
E. RANGKUMAN
1.     Demokrasi berasal dari Yunani yaitu demos artinya rakyat dan kratos atau kratein  artinya pemerintahan atau berkuasa.  Pada masa Yunani kuno berkembang demokrasi langsung dimana rakyat terlibat langsung dalam masalah kenegaraan. 
2.     Menurut Abraham Lincoln, demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
3.     Menurut Prof. Affan Gaffar demokrasi ada dua bentuk yaitu normatif dan empirik.  Demokrasi normative adalah demokrasi ideal yang hendak dilakukan oleh Negara sedangkan demokrasi empirik adalah demokrasi yang diwujudkan dalam dunia praktis.
4.     Dari segi idiologi demokrasi ada tiga macam yaitu demokrasi konstitusional liberalis, demokrasi rakyat (proletar) atau komunisme (marxisme), dan demokrasi Pancasila.
5.     Dari segi titik perhatiannya, demokrasi ada tiga yaitu demokrasi formal (liberalis), material (komunis), gabungan (Negara-negara non blok).
6.     Prinsip-prinsip demokrasi secara universal adalah adanya jamknan HAM, persamaan hukum, kebebabsan berpendapat, beroposisi, kontrol rakyat terhadap pemerintah, pemilu yang jujur dan adil, kedaulatan rakyat yang ulat dan utuh, dan pemerintah menerima saran terhadap kinerkja pemerintah.
7.     Budaya demokrasi adalah pola-pola sikap dan orientasi politik yang bersumber dari nilai-nilai dasar demokrasi yang berintikan kerjasama, keanekaragaman, kesamaderajatan dan kompromi.
8.     Prinsip-prinsip budaya demokrasi adalah kebebasan, persamaan, solidaritas, toleransi, kejujuran, penalaran, dan keadaban.

Hakikat Bangsa dan Negara



Bangsa dan Negara

·      
Hakikat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial


Manusia sebagai makhluk individu artinya manusia merupakan makhluk ciptaan Tuhan yang terdiri atas unsur jasmani dan rohani serta diberi kemampuan, akal, fikiran dan perasaan sehingga sanggup bertanggung jawab atas dirinya sendiri.


Manusia sebagai makhluk sosial artinya manusia selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesama manusia lainnya, manusia tidak dapat mencapai apa yang diinginkannya dan dibutuhkannya tanpa bantuan atau kerja sama dengan orang lain.


· Hakikat bangsa

Bangsa adalah sejumlah orang yang dipersatukan karena persamaan cita-cita dan keinginan untuk bernegara.

· Pengertian Negara

Negara adalah organisasi kekuasaan yang mempunyai wilayah tertentu, bersifat memaksa dan monopoli serta bertujuan untuk mengurus kepentingan masyarakat yang dilengkapi alat perlengkapan negara.


· Unsur-Unsur Terbentuknya Negara

Unsur Konstitutif (unsur pokok) berdirinya suatu negara, meliputi :

1. Rakyat
adalah semua orang yang secara nyata berada dalam wilayah suatu negara yang tunduk dan patuh pada peraturan dalam negara tersebut. Rakyat terdiri atas penduduk dan bukan penduduk serta warga negara dan bukan warga negara.

2. Wilayah
wilayah merupakan landasan material atau landasan fisik suatu negara.
- wilayah terdiri atas :
- wilayah daratan
- wilayah perairan
- wilayah udara
- wilayah ekstrateritorial
3. Pemerintah yang berdaulat

Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara yang berlaku terhadap seluruh wilayah dan segenap rakyat negara itu.

Sifat-sifat kedaulatan :
a. Asli, artinya kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi

b. Permanen, artinya kekuasaan tetap ada selama negara berdiri

c. Bulat (tunggal), artinya kekuasaan itu merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam negara yang tidak dibagi-bagi kepada badan lain

d. Tidak terbatas, artinya kekuasaan itu tidak dibatasi kekuasaan lain
Unsu r deklaratif (unsur tambahan) berdirinya suatu negara yaitu : Pengakuan dari negara lain

Pengakuan dari negara lain merupakan unsur yang memperkuat terbentuknya sebuah negara. Pengakuan dari negara lain merupakan unsur yang menerangkan bahwa suatu negara telah berdiri sehingga negara tersebut dikenal oleh negara-negara lain.

Pengakuan dari negara lain terbagi atas dua macam, yaitu :

1. Pengakuan de facto
adalah pengakuan berdasarkan kenyataan yang ada atau fakta yang sungguh-sungguh nyata tentang berdirinya suatu negara.


2. Pengakuan de jure

yaitu pengakuan berdasarkan pernyataan resmi menurut hukum negara lain atau hukum internasional.




Negara dan bentuk-bentuk kenegaraan
·         Asal mula terjadinya negara
1.     Terjadinya negara secara primer
Terjadinya negara secara primer dimulai dari masyarakat hukum yang paling sederhana kemudian berkembang dan berevolusi ke tingkat yang lebih maju.

2.     Terjadinya negara secara sekunder
Terjadinya negara secara sekunder tidak membicarakan bagaimana negara yang pertama lahir, tetapi membicarakan bagaimana lahirnya negara baru. Munculnya negara baru berkaitan dengan soal pengakuan dari negara lain.

·         Makna penting pengakuan suatu negara dari negara lain
Suatu negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari negara lain karena faktor-faktor berikut :
1.     Adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya, baik yang timbul dari dalam maupun intervensi dari negara lain.
2.     Ketentuan hukum alam yang tidak bisa dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain.

·         Bentuk Negara
Secara umum bentuk negara dibagi 2 yaitu :
1.     Negara Kesatuan (Unitaries)
Negara kesatuan merupakan negara merdeka dan berdaulat yang pemerintahannya diatur oleh pemerintah pusat.
2.     Negara Federasi (Serikat)
Negara serikat adalah suatu bentuk negara yang terdiri dari gabungan beberapa negara bagian. Negara bagian ini semula adalah negara yang berdaulat dan berdiri sendiri yang kemudian menyerahkan sebagian urusannya kepada pemerintah pusat.

·         Bentuk-bentuk Kenegaraan
1.     Koloni
adalah suatu negara yang menjadi jajahan negara lain.
contoh : Indonesia pernah menjadi koloni Belanda selama kurang lebih 350 tahun.

2.     Trustee (perwalian)
adalah wilayah jajahan dari negara-negara yang kalah perang dalam PD II dan berada di bawah naungan  Dewan Perwalian PBB serta negara yang menang perang.
contoh : Papua Nugini merupakan bekas jajahan Inggris berada di bawah naungan PBB

3.     Mandat
adalah suatu negara yang sebelumnya merupakan jajahan dari negara-negara yang kalah dalam PD I dan diletakkan di bawah perlindungan negara-negara yang menang dengan pengawasan Dewan Mandat LBB.
contoh : Kamerun merupakan negara bekas jajahan Jerman menjadi mandat Perancis

4.     Protektorat
adalah suatu negara yang berada di bawah lindungan negara lain yang lebih kuat.
contoh : Tunisia, Maroko, Uni Indo-Cina sebelum merdeka merupakan protektorat dari Prancis.
Protektorat dibedakan menjadi 2 yaitu :
a.     Protektorat kolonial
yaitu protektorat yang menyerahkan urusan hubungan LN, pertahanan dan keamanan serta dalam negeri pada negara pelindungnya.
b.     Protektorat internasional
yaitu protektorat yang masih tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan hukum internasional. Dalam hal ini, negara yang dilindungi dalam beberapa urusan dalam dan luar negeri serta pertahanan dan keamanan tidak banyak bergantung pada negara yang melindungi.

5.     Dominion
adalah negara yang sebelumnya merupakan jajahan Inggris yang merdeka dan berdaulat serta mengakui Raja/Ratu Inggris sebagai rajanya (lambang persatuan).
Negara-negara dominion tergabung dalam “The British Commonwealth of Nation” atau negara-negara persemakmuran Inggris.
contoh : Australia, Afrika Selatan, India, Kanada, Malaysia dan Selandia Baru.

6.     Uni
adalah gabungan dua atau lebih negara merdeka dan berdaulat dengan satu kepala negara yang sama.
Uni dapat dibedakan menjadi 3 yaitu :
a.     Uni Riil
yaitu gabungan antara dua negara atau lebih dimana terjadi pembagian bersama terhadap beberapa lembaga negara.
contoh : Uni Austria-Hongaria tahun 1867-1919
b.     Uni Personil
yaitu gabungan antara dua negara yang kebetulan memiliki raja yang sama sebagai kepala negara. Sedangkan urusan dalam dan luar negeri diurus masing-masing negara.
contoh : Belgia, Nederland dan Luxemburg yang tergabung dalam Uni Personil tahun 1839-1890
c.     Uni Zui Generalis
yaitu gabungan negara yang bersama-sama mengurus kepentingan hubungan luar negeri setelah ada kesepakatan melalui perjanjian.
contoh : Uni Indonesia-Belanda tahun 1949

Berbagai teori tentang fungsi negara
1.     Menurut Charles Meriam, fungsi negara adalah :
a.     keamanan ekstern
b.     ketertiban intern
c.     keadilan
d.     kesejahteraan umum
e.     kebebasan

2.     Menurut Mac Iver, fungsi negara terdiri dari :
a.     ketertiban
b.     perlindungan
c.     pemeliharaan dan perkembangan

3.     John Locke membagi fungsi negara menjadi 3 yaitu :
a.     Fungsi legislatif, yaitu membuat peraturan
b.     Fungsi eksekutif, yaitu melaksanakan peraturan
c.     Fungsi federatif, yaitu mengurusi urusan luar negeri dan urusan perang serta damai

4.     Montesquieu, membagi fungsi negara menjadi 3 yaitu :
a.     Fungsi legislatif, yaitu membuat peraturan
b.     Fungsi eksekutif, yaitu melaksanakan peraturan
c.     Fungsi yudikatif, yaitu mengawasi atau mengadili agar semua peraturan dijalankan
Teori di atas kemudian dikenal dengan Teori Trias Politica.
5.     Menurut Van Vollen Hoven, fungsi negara meliputi 4 tugas, yaitu :
a.     Regeling, yaitu membuat peraturan
b.     Bestuur, yaitu menyelenggarakan pemerintahan
c.     Rechtspraak, yaitu fungsi mengadili
d.     Politie, yaitu fungsi menjamin ketertiban dan keamanan

6.     Goodnow, membagi fungsi negara menjadi 2 tugas, yaitu :
a.     Policy making, yaitu fungsi membuat kebijakan negara pada waktu tertentu untuk seluruh masyarakat.
b.     Policy executing, yaitu fungsi melaksanakan kebijakan yang sudah ditentukan.


·         Teori-teori tujuan Negara
1.     Teori Kekuasaan Negara (Lord Shang Hyang)
Tujuan Negara adalah mengumpulkan kekuasaan negara sebesar-besarnya. Rakyat dan negara berbanding terbalik, jika negara ingin kuat maka rakyat harus lemah dan sebaliknya.

2.     Teori Kekuasaan Negara (Niccolo Machiavelli)
Untuk membentuk kekuasaan Negara, pemerintah boleh berbuat apa saja bahkan boleh berbuat licik dan curang.

3.     Teori Perdamaian Dunia (Dante Alleghieri)
Keadaan dunia yang aman dan tenteram dapat diwujudkan jika semua Negara berada di bawah pemerintahan satu kaisar.

4.     Teori Jaminan Hak dan Kebebasan (Immanuel Kant)
Setiap warga Negara mempunyai kedudukan hukum yang sama dan tidak boleh bertindak sewenang-wenang.


5.     Teori Negara Kesejahteraan (Kranenburg)
Negara bukan hanya memelihara ketertiban belaka melainkan secara aktif mengupayakan kesejahteraan rakyatnya.

·         Tujuan NKRI yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945
Cita-cita bangsa Indonesia terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea kedua, yaitu mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Tujuan Negara Indonesia terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 4, yaitu :
1.     Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2.     Memajukan kesejahteraan umum
3.     Mencerdaskan kehidupan bangsa
4.     Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial

·         Semangat kebangsaan (nasionalisme dan patriotisme)
-       Makna nasionalisme
Nasionalisme berarti paham atau ajaran mencintai bangsa dan negara sendiri, atau kesadaran keanggotaan dalam suatu negara yang secara potensial atau aktual bersama-sama mencapai, mempertahankan dan mengabdikan identitas, integritas kerukunan dan kekuatan bangsa itu.

-       Makna patriotisme
Patriotisme adalah rasa kecintaan dan kesetiaan seseorang kepada tanah air dan bangsanya, kekaguman pada adat istiadat dan kebiasaan, kebanggaan terhadap sejarah dan kebudayaannya serta sikap pengabdian demi kesejahteraan dan kesatuan bangsanya.

Ciri-ciri sikap patriotisme adalah :
a.     cinta tanah air
b.     rela berkorban
c.     berjiwa pembaharu
d.     pantang menyerah
e.     menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi dan golongan

·         Tata cara penerapan patriotisme dalam kehidupan
Penerapan semangat patriotisme dapat dilakukan antara lain dengan :
1.     Memberikan keteladanan
2.     Siap sedia membela tanah air dan bangsa
3.     Ikut menjaga kelestarian lingkungan dan peninggalan sejarah
4.     Mencintai produksi dalam negeri
5.     Berani membela kebenaran dan keadilan
6.     Menjaga dan memperkokoh persatuan dan kesatuan

Sikap dan perilaku untuk menunjukkan semangat nasionalisme yaitu :
a.     sikap bangga terhadap bangsa dan negaranya
b.     kerelaan berkorban dalam rangka membela bangsanya
c.     kesediaan mengabdi pada negaranya
d.     kesetiaan kepada tanah air dan bangsanya
e.     mengutamakan persatuan dan kesatuan