Kamis, 03 September 2015

Hakikat Bangsa dan Negara



Bangsa dan Negara

·      
Hakikat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial


Manusia sebagai makhluk individu artinya manusia merupakan makhluk ciptaan Tuhan yang terdiri atas unsur jasmani dan rohani serta diberi kemampuan, akal, fikiran dan perasaan sehingga sanggup bertanggung jawab atas dirinya sendiri.


Manusia sebagai makhluk sosial artinya manusia selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesama manusia lainnya, manusia tidak dapat mencapai apa yang diinginkannya dan dibutuhkannya tanpa bantuan atau kerja sama dengan orang lain.


· Hakikat bangsa

Bangsa adalah sejumlah orang yang dipersatukan karena persamaan cita-cita dan keinginan untuk bernegara.

· Pengertian Negara

Negara adalah organisasi kekuasaan yang mempunyai wilayah tertentu, bersifat memaksa dan monopoli serta bertujuan untuk mengurus kepentingan masyarakat yang dilengkapi alat perlengkapan negara.


· Unsur-Unsur Terbentuknya Negara

Unsur Konstitutif (unsur pokok) berdirinya suatu negara, meliputi :

1. Rakyat
adalah semua orang yang secara nyata berada dalam wilayah suatu negara yang tunduk dan patuh pada peraturan dalam negara tersebut. Rakyat terdiri atas penduduk dan bukan penduduk serta warga negara dan bukan warga negara.

2. Wilayah
wilayah merupakan landasan material atau landasan fisik suatu negara.
- wilayah terdiri atas :
- wilayah daratan
- wilayah perairan
- wilayah udara
- wilayah ekstrateritorial
3. Pemerintah yang berdaulat

Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara yang berlaku terhadap seluruh wilayah dan segenap rakyat negara itu.

Sifat-sifat kedaulatan :
a. Asli, artinya kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi

b. Permanen, artinya kekuasaan tetap ada selama negara berdiri

c. Bulat (tunggal), artinya kekuasaan itu merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam negara yang tidak dibagi-bagi kepada badan lain

d. Tidak terbatas, artinya kekuasaan itu tidak dibatasi kekuasaan lain
Unsu r deklaratif (unsur tambahan) berdirinya suatu negara yaitu : Pengakuan dari negara lain

Pengakuan dari negara lain merupakan unsur yang memperkuat terbentuknya sebuah negara. Pengakuan dari negara lain merupakan unsur yang menerangkan bahwa suatu negara telah berdiri sehingga negara tersebut dikenal oleh negara-negara lain.

Pengakuan dari negara lain terbagi atas dua macam, yaitu :

1. Pengakuan de facto
adalah pengakuan berdasarkan kenyataan yang ada atau fakta yang sungguh-sungguh nyata tentang berdirinya suatu negara.


2. Pengakuan de jure

yaitu pengakuan berdasarkan pernyataan resmi menurut hukum negara lain atau hukum internasional.




Negara dan bentuk-bentuk kenegaraan
·         Asal mula terjadinya negara
1.     Terjadinya negara secara primer
Terjadinya negara secara primer dimulai dari masyarakat hukum yang paling sederhana kemudian berkembang dan berevolusi ke tingkat yang lebih maju.

2.     Terjadinya negara secara sekunder
Terjadinya negara secara sekunder tidak membicarakan bagaimana negara yang pertama lahir, tetapi membicarakan bagaimana lahirnya negara baru. Munculnya negara baru berkaitan dengan soal pengakuan dari negara lain.

·         Makna penting pengakuan suatu negara dari negara lain
Suatu negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari negara lain karena faktor-faktor berikut :
1.     Adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya, baik yang timbul dari dalam maupun intervensi dari negara lain.
2.     Ketentuan hukum alam yang tidak bisa dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain.

·         Bentuk Negara
Secara umum bentuk negara dibagi 2 yaitu :
1.     Negara Kesatuan (Unitaries)
Negara kesatuan merupakan negara merdeka dan berdaulat yang pemerintahannya diatur oleh pemerintah pusat.
2.     Negara Federasi (Serikat)
Negara serikat adalah suatu bentuk negara yang terdiri dari gabungan beberapa negara bagian. Negara bagian ini semula adalah negara yang berdaulat dan berdiri sendiri yang kemudian menyerahkan sebagian urusannya kepada pemerintah pusat.

·         Bentuk-bentuk Kenegaraan
1.     Koloni
adalah suatu negara yang menjadi jajahan negara lain.
contoh : Indonesia pernah menjadi koloni Belanda selama kurang lebih 350 tahun.

2.     Trustee (perwalian)
adalah wilayah jajahan dari negara-negara yang kalah perang dalam PD II dan berada di bawah naungan  Dewan Perwalian PBB serta negara yang menang perang.
contoh : Papua Nugini merupakan bekas jajahan Inggris berada di bawah naungan PBB

3.     Mandat
adalah suatu negara yang sebelumnya merupakan jajahan dari negara-negara yang kalah dalam PD I dan diletakkan di bawah perlindungan negara-negara yang menang dengan pengawasan Dewan Mandat LBB.
contoh : Kamerun merupakan negara bekas jajahan Jerman menjadi mandat Perancis

4.     Protektorat
adalah suatu negara yang berada di bawah lindungan negara lain yang lebih kuat.
contoh : Tunisia, Maroko, Uni Indo-Cina sebelum merdeka merupakan protektorat dari Prancis.
Protektorat dibedakan menjadi 2 yaitu :
a.     Protektorat kolonial
yaitu protektorat yang menyerahkan urusan hubungan LN, pertahanan dan keamanan serta dalam negeri pada negara pelindungnya.
b.     Protektorat internasional
yaitu protektorat yang masih tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan hukum internasional. Dalam hal ini, negara yang dilindungi dalam beberapa urusan dalam dan luar negeri serta pertahanan dan keamanan tidak banyak bergantung pada negara yang melindungi.

5.     Dominion
adalah negara yang sebelumnya merupakan jajahan Inggris yang merdeka dan berdaulat serta mengakui Raja/Ratu Inggris sebagai rajanya (lambang persatuan).
Negara-negara dominion tergabung dalam “The British Commonwealth of Nation” atau negara-negara persemakmuran Inggris.
contoh : Australia, Afrika Selatan, India, Kanada, Malaysia dan Selandia Baru.

6.     Uni
adalah gabungan dua atau lebih negara merdeka dan berdaulat dengan satu kepala negara yang sama.
Uni dapat dibedakan menjadi 3 yaitu :
a.     Uni Riil
yaitu gabungan antara dua negara atau lebih dimana terjadi pembagian bersama terhadap beberapa lembaga negara.
contoh : Uni Austria-Hongaria tahun 1867-1919
b.     Uni Personil
yaitu gabungan antara dua negara yang kebetulan memiliki raja yang sama sebagai kepala negara. Sedangkan urusan dalam dan luar negeri diurus masing-masing negara.
contoh : Belgia, Nederland dan Luxemburg yang tergabung dalam Uni Personil tahun 1839-1890
c.     Uni Zui Generalis
yaitu gabungan negara yang bersama-sama mengurus kepentingan hubungan luar negeri setelah ada kesepakatan melalui perjanjian.
contoh : Uni Indonesia-Belanda tahun 1949

Berbagai teori tentang fungsi negara
1.     Menurut Charles Meriam, fungsi negara adalah :
a.     keamanan ekstern
b.     ketertiban intern
c.     keadilan
d.     kesejahteraan umum
e.     kebebasan

2.     Menurut Mac Iver, fungsi negara terdiri dari :
a.     ketertiban
b.     perlindungan
c.     pemeliharaan dan perkembangan

3.     John Locke membagi fungsi negara menjadi 3 yaitu :
a.     Fungsi legislatif, yaitu membuat peraturan
b.     Fungsi eksekutif, yaitu melaksanakan peraturan
c.     Fungsi federatif, yaitu mengurusi urusan luar negeri dan urusan perang serta damai

4.     Montesquieu, membagi fungsi negara menjadi 3 yaitu :
a.     Fungsi legislatif, yaitu membuat peraturan
b.     Fungsi eksekutif, yaitu melaksanakan peraturan
c.     Fungsi yudikatif, yaitu mengawasi atau mengadili agar semua peraturan dijalankan
Teori di atas kemudian dikenal dengan Teori Trias Politica.
5.     Menurut Van Vollen Hoven, fungsi negara meliputi 4 tugas, yaitu :
a.     Regeling, yaitu membuat peraturan
b.     Bestuur, yaitu menyelenggarakan pemerintahan
c.     Rechtspraak, yaitu fungsi mengadili
d.     Politie, yaitu fungsi menjamin ketertiban dan keamanan

6.     Goodnow, membagi fungsi negara menjadi 2 tugas, yaitu :
a.     Policy making, yaitu fungsi membuat kebijakan negara pada waktu tertentu untuk seluruh masyarakat.
b.     Policy executing, yaitu fungsi melaksanakan kebijakan yang sudah ditentukan.


·         Teori-teori tujuan Negara
1.     Teori Kekuasaan Negara (Lord Shang Hyang)
Tujuan Negara adalah mengumpulkan kekuasaan negara sebesar-besarnya. Rakyat dan negara berbanding terbalik, jika negara ingin kuat maka rakyat harus lemah dan sebaliknya.

2.     Teori Kekuasaan Negara (Niccolo Machiavelli)
Untuk membentuk kekuasaan Negara, pemerintah boleh berbuat apa saja bahkan boleh berbuat licik dan curang.

3.     Teori Perdamaian Dunia (Dante Alleghieri)
Keadaan dunia yang aman dan tenteram dapat diwujudkan jika semua Negara berada di bawah pemerintahan satu kaisar.

4.     Teori Jaminan Hak dan Kebebasan (Immanuel Kant)
Setiap warga Negara mempunyai kedudukan hukum yang sama dan tidak boleh bertindak sewenang-wenang.


5.     Teori Negara Kesejahteraan (Kranenburg)
Negara bukan hanya memelihara ketertiban belaka melainkan secara aktif mengupayakan kesejahteraan rakyatnya.

·         Tujuan NKRI yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945
Cita-cita bangsa Indonesia terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea kedua, yaitu mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Tujuan Negara Indonesia terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 4, yaitu :
1.     Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2.     Memajukan kesejahteraan umum
3.     Mencerdaskan kehidupan bangsa
4.     Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial

·         Semangat kebangsaan (nasionalisme dan patriotisme)
-       Makna nasionalisme
Nasionalisme berarti paham atau ajaran mencintai bangsa dan negara sendiri, atau kesadaran keanggotaan dalam suatu negara yang secara potensial atau aktual bersama-sama mencapai, mempertahankan dan mengabdikan identitas, integritas kerukunan dan kekuatan bangsa itu.

-       Makna patriotisme
Patriotisme adalah rasa kecintaan dan kesetiaan seseorang kepada tanah air dan bangsanya, kekaguman pada adat istiadat dan kebiasaan, kebanggaan terhadap sejarah dan kebudayaannya serta sikap pengabdian demi kesejahteraan dan kesatuan bangsanya.

Ciri-ciri sikap patriotisme adalah :
a.     cinta tanah air
b.     rela berkorban
c.     berjiwa pembaharu
d.     pantang menyerah
e.     menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi dan golongan

·         Tata cara penerapan patriotisme dalam kehidupan
Penerapan semangat patriotisme dapat dilakukan antara lain dengan :
1.     Memberikan keteladanan
2.     Siap sedia membela tanah air dan bangsa
3.     Ikut menjaga kelestarian lingkungan dan peninggalan sejarah
4.     Mencintai produksi dalam negeri
5.     Berani membela kebenaran dan keadilan
6.     Menjaga dan memperkokoh persatuan dan kesatuan

Sikap dan perilaku untuk menunjukkan semangat nasionalisme yaitu :
a.     sikap bangga terhadap bangsa dan negaranya
b.     kerelaan berkorban dalam rangka membela bangsanya
c.     kesediaan mengabdi pada negaranya
d.     kesetiaan kepada tanah air dan bangsanya
e.     mengutamakan persatuan dan kesatuan



Tidak ada komentar:

Posting Komentar