Bangsa dan Negara
·
Hakikat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial
Manusia sebagai makhluk individu artinya manusia merupakan makhluk ciptaan Tuhan yang terdiri atas unsur jasmani dan rohani serta diberi kemampuan, akal, fikiran dan perasaan sehingga sanggup bertanggung jawab atas dirinya sendiri.
Manusia sebagai makhluk sosial artinya manusia selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesama manusia lainnya, manusia tidak dapat mencapai apa yang diinginkannya dan dibutuhkannya tanpa bantuan atau kerja sama dengan orang lain.
· Hakikat bangsa
Bangsa adalah sejumlah orang yang dipersatukan karena persamaan cita-cita dan keinginan untuk bernegara.
· Pengertian Negara
Negara adalah organisasi kekuasaan yang mempunyai wilayah tertentu, bersifat memaksa dan monopoli serta bertujuan untuk mengurus kepentingan masyarakat yang dilengkapi alat perlengkapan negara.
· Unsur-Unsur Terbentuknya Negara
Unsur Konstitutif (unsur pokok) berdirinya suatu negara, meliputi :
1. Rakyat
adalah semua orang yang secara nyata berada dalam wilayah suatu negara yang tunduk dan patuh pada peraturan dalam negara tersebut. Rakyat terdiri atas penduduk dan bukan penduduk serta warga negara dan bukan warga negara.
2. Wilayah
wilayah merupakan landasan material atau landasan fisik suatu negara.
- wilayah terdiri atas :
- wilayah daratan
- wilayah perairan
- wilayah udara
- wilayah ekstrateritorial
3. Pemerintah yang berdaulat
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara yang berlaku terhadap seluruh wilayah dan segenap rakyat negara itu.
Sifat-sifat kedaulatan :
a. Asli, artinya kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi
b. Permanen, artinya kekuasaan tetap ada selama negara berdiri
c. Bulat (tunggal), artinya kekuasaan itu merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam negara yang tidak dibagi-bagi kepada badan lain
d. Tidak terbatas, artinya kekuasaan itu tidak dibatasi kekuasaan lain
Unsu r deklaratif (unsur tambahan) berdirinya suatu negara yaitu : Pengakuan dari negara lain
Pengakuan dari negara lain merupakan unsur yang memperkuat terbentuknya sebuah negara. Pengakuan dari negara lain merupakan unsur yang menerangkan bahwa suatu negara telah berdiri sehingga negara tersebut dikenal oleh negara-negara lain.
Pengakuan dari negara lain terbagi atas dua macam, yaitu :
1. Pengakuan de facto
adalah pengakuan berdasarkan kenyataan yang ada atau fakta yang sungguh-sungguh nyata tentang berdirinya suatu negara.
2. Pengakuan de jure
yaitu pengakuan berdasarkan pernyataan resmi menurut hukum negara lain atau hukum internasional.
Negara dan bentuk-bentuk kenegaraan
·
Asal mula terjadinya negara
1. Terjadinya negara secara primer
Terjadinya negara secara primer dimulai
dari masyarakat hukum yang paling sederhana kemudian berkembang dan berevolusi
ke tingkat yang lebih maju.
2. Terjadinya negara secara sekunder
Terjadinya negara secara sekunder tidak
membicarakan bagaimana negara yang pertama lahir, tetapi membicarakan bagaimana
lahirnya negara baru. Munculnya negara baru berkaitan dengan soal pengakuan
dari negara lain.
·
Makna penting pengakuan
suatu negara dari negara lain
Suatu negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari
negara lain karena faktor-faktor berikut :
1. Adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya, baik yang
timbul dari dalam maupun intervensi dari negara lain.
2. Ketentuan hukum alam yang tidak bisa dipungkiri bahwa suatu
negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara
lain.
·
Bentuk Negara
Secara umum bentuk negara dibagi 2 yaitu :
1. Negara Kesatuan (Unitaries)
Negara kesatuan merupakan negara
merdeka dan berdaulat yang pemerintahannya diatur oleh pemerintah pusat.
2. Negara Federasi (Serikat)
Negara serikat adalah suatu bentuk
negara yang terdiri dari gabungan beberapa negara bagian. Negara bagian ini
semula adalah negara yang berdaulat dan berdiri sendiri yang kemudian
menyerahkan sebagian urusannya kepada pemerintah pusat.
·
Bentuk-bentuk Kenegaraan
1. Koloni
adalah suatu negara yang menjadi
jajahan negara lain.
contoh : Indonesia pernah menjadi
koloni Belanda selama kurang lebih 350 tahun.
2. Trustee (perwalian)
adalah wilayah jajahan dari
negara-negara yang kalah perang dalam PD II dan berada di bawah naungan Dewan Perwalian PBB serta negara yang menang
perang.
contoh : Papua Nugini merupakan bekas
jajahan Inggris berada di bawah naungan PBB
3. Mandat
adalah suatu negara yang sebelumnya
merupakan jajahan dari negara-negara yang kalah dalam PD I dan diletakkan di
bawah perlindungan negara-negara yang menang dengan pengawasan Dewan Mandat
LBB.
contoh : Kamerun merupakan negara bekas
jajahan Jerman menjadi mandat Perancis
4. Protektorat
adalah suatu negara yang berada di
bawah lindungan negara lain yang lebih kuat.
contoh : Tunisia, Maroko, Uni Indo-Cina
sebelum merdeka merupakan protektorat dari Prancis.
Protektorat dibedakan menjadi 2 yaitu :
a. Protektorat kolonial
yaitu protektorat yang menyerahkan
urusan hubungan LN, pertahanan dan keamanan serta dalam negeri pada negara
pelindungnya.
b. Protektorat internasional
yaitu protektorat yang masih tetap
memperhatikan ketentuan-ketentuan hukum internasional. Dalam hal ini, negara
yang dilindungi dalam beberapa urusan dalam dan luar negeri serta pertahanan
dan keamanan tidak banyak bergantung pada negara yang melindungi.
5. Dominion
adalah negara yang sebelumnya merupakan
jajahan Inggris yang merdeka dan berdaulat serta mengakui Raja/Ratu Inggris
sebagai rajanya (lambang persatuan).
Negara-negara dominion tergabung dalam
“The British Commonwealth of Nation” atau negara-negara persemakmuran Inggris.
contoh : Australia, Afrika Selatan,
India, Kanada, Malaysia dan Selandia Baru.
6. Uni
adalah gabungan dua atau lebih negara
merdeka dan berdaulat dengan satu kepala negara yang sama.
Uni dapat dibedakan menjadi 3 yaitu :
a. Uni Riil
yaitu gabungan antara dua negara atau
lebih dimana terjadi pembagian bersama terhadap beberapa lembaga negara.
contoh : Uni Austria-Hongaria tahun
1867-1919
b. Uni Personil
yaitu gabungan antara dua negara yang
kebetulan memiliki raja yang sama sebagai kepala negara. Sedangkan urusan dalam
dan luar negeri diurus masing-masing negara.
contoh : Belgia, Nederland dan
Luxemburg yang tergabung dalam Uni Personil tahun 1839-1890
c. Uni Zui Generalis
yaitu gabungan negara yang bersama-sama
mengurus kepentingan hubungan luar negeri setelah ada kesepakatan melalui
perjanjian.
contoh : Uni Indonesia-Belanda tahun 1949
Berbagai teori tentang
fungsi negara
1. Menurut
Charles Meriam, fungsi negara adalah :
a. keamanan
ekstern
b. ketertiban
intern
c. keadilan
d. kesejahteraan
umum
e. kebebasan
2. Menurut
Mac Iver, fungsi negara terdiri dari :
a. ketertiban
b. perlindungan
c. pemeliharaan
dan perkembangan
3. John
Locke membagi fungsi negara menjadi 3 yaitu :
a. Fungsi
legislatif, yaitu membuat peraturan
b. Fungsi
eksekutif, yaitu melaksanakan peraturan
c. Fungsi
federatif, yaitu mengurusi urusan luar negeri dan urusan perang serta damai
4. Montesquieu,
membagi fungsi negara menjadi 3 yaitu :
a. Fungsi
legislatif, yaitu membuat peraturan
b. Fungsi
eksekutif, yaitu melaksanakan peraturan
c. Fungsi
yudikatif, yaitu mengawasi atau mengadili agar semua peraturan dijalankan
Teori di atas kemudian
dikenal dengan Teori Trias Politica.
5. Menurut
Van Vollen Hoven, fungsi negara meliputi 4 tugas, yaitu :
a. Regeling,
yaitu membuat peraturan
b. Bestuur,
yaitu menyelenggarakan pemerintahan
c. Rechtspraak,
yaitu fungsi mengadili
d. Politie,
yaitu fungsi menjamin ketertiban dan keamanan
6. Goodnow,
membagi fungsi negara menjadi 2 tugas, yaitu :
a. Policy
making, yaitu fungsi membuat kebijakan negara pada waktu tertentu untuk seluruh
masyarakat.
b. Policy
executing, yaitu fungsi melaksanakan kebijakan yang sudah ditentukan.
·
Teori-teori tujuan Negara
1.
Teori Kekuasaan Negara
(Lord Shang Hyang)
Tujuan Negara adalah mengumpulkan kekuasaan
negara sebesar-besarnya. Rakyat dan negara berbanding terbalik, jika negara
ingin kuat maka rakyat harus lemah dan sebaliknya.
2. Teori
Kekuasaan Negara (Niccolo Machiavelli)
Untuk membentuk kekuasaan Negara, pemerintah
boleh berbuat apa saja bahkan boleh berbuat licik dan curang.
3. Teori
Perdamaian Dunia (Dante Alleghieri)
Keadaan dunia yang aman dan tenteram dapat
diwujudkan jika semua Negara berada di bawah pemerintahan satu kaisar.
4. Teori
Jaminan Hak dan Kebebasan (Immanuel Kant)
Setiap warga Negara mempunyai kedudukan
hukum yang sama dan tidak boleh bertindak sewenang-wenang.
5. Teori
Negara Kesejahteraan (Kranenburg)
Negara bukan hanya memelihara ketertiban
belaka melainkan secara aktif mengupayakan kesejahteraan rakyatnya.
·
Tujuan NKRI yang terdapat
dalam Pembukaan UUD 1945
Cita-cita bangsa
Indonesia terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea kedua, yaitu mengantarkan
rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Tujuan Negara
Indonesia terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 4, yaitu :
1.
Melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2.
Memajukan kesejahteraan
umum
3.
Mencerdaskan kehidupan
bangsa
4.
Ikut melaksanakan
ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
·
Semangat kebangsaan
(nasionalisme dan patriotisme)
-
Makna nasionalisme
Nasionalisme berarti paham atau ajaran mencintai
bangsa dan negara sendiri, atau kesadaran keanggotaan dalam suatu negara yang
secara potensial atau aktual bersama-sama mencapai, mempertahankan dan
mengabdikan identitas, integritas kerukunan dan kekuatan bangsa itu.
-
Makna patriotisme
Patriotisme adalah rasa kecintaan dan
kesetiaan seseorang kepada tanah air dan bangsanya, kekaguman pada adat
istiadat dan kebiasaan, kebanggaan terhadap sejarah dan kebudayaannya serta
sikap pengabdian demi kesejahteraan dan kesatuan bangsanya.
Ciri-ciri sikap patriotisme adalah :
a. cinta
tanah air
b. rela
berkorban
c. berjiwa
pembaharu
d. pantang
menyerah
e. menempatkan
kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi dan golongan
·
Tata cara penerapan
patriotisme dalam kehidupan
Penerapan semangat
patriotisme dapat dilakukan antara lain dengan :
1.
Memberikan keteladanan
2.
Siap sedia membela tanah
air dan bangsa
3.
Ikut menjaga kelestarian
lingkungan dan peninggalan sejarah
4.
Mencintai produksi dalam
negeri
5.
Berani membela kebenaran
dan keadilan
6.
Menjaga dan memperkokoh
persatuan dan kesatuan
Sikap dan perilaku untuk menunjukkan semangat
nasionalisme yaitu :
a. sikap
bangga terhadap bangsa dan negaranya
b. kerelaan
berkorban dalam rangka membela bangsanya
c. kesediaan
mengabdi pada negaranya
d. kesetiaan
kepada tanah air dan bangsanya
e. mengutamakan
persatuan dan kesatuan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar