Kegiatan Belajar 5 (1 x pertemuan)
BAB 2 BUDAYA DEMOKRASI
Standar
Kompetensi
2. Menganalisis budaya
demokrasi menuju masyarakat madani
Kompetensi Dasar
2.1.Mendeskripsikan
pengertian dan prinsip-prinsip demokrasi
A.
TUTUAN KEGIATAN PEMBELAJARAN
1.
Mendeskripsikan
pengertian demokrasi.
2.
Mendeskripsikan
macam-macam demokrasi.
3.
Mendeskripsikan
prinsip-prinsip demokrasi.
4.
Mendeskripsikan
pengertian budaya demokrasi.
5.
Menn
deskripsikan prinsip-prinsip budaya demokrasi.
B.
MATERI POKOK
1. Pengertian demokrasi
2. Macam-macam demokrasi
3. Prinsip-prinsip demokrasi
4. Pengertian budaya demokrasi
5. Prinsip-prinsip budaya demokrasi
C.
URAIAN MATERI POKOK
1. Pengertian demokrasi
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu
kata demos artinya rakyat dan cratos/kratein artinya
pemerintahan/berkuasa. Pemerintahan
demokrasi yang kokoh adalah pemerintahan yang sesuai dengan pandangan hidup,
kepribadian, dan falsafah bangsanya.
Pada masa Yunani Kuno sudah berkembang demokrasi langsung, artinya
seluruh rakyat terlibat secara langsung dalam masalah kenegaraan. Hal ini
terjadi karena wilayah negara sempit dan penduduknya sedikit. Pada masa modern, demokrasi langsung tidak
dapat dijalankan karena wilayah negara cukup luas, jumlah penduduk banyak,
rakyat melalui suatu lembaga perwakilan (badan-badan perwakilan rakyat) dapat
menyalurkan aspirasinya dalam kenegaraan atau sering disebut demokrasi
perwakilan.
Pengertian demokrasi menurut Abraham Lincoln, adalah pemerintahan
dari rakyat boleh rakyat dan untuk rakyat.
Kemudian pengertian tersebut diterjemahkan oleh Prof. Affan Gaffar sebagai berikut :
a.
Pemerintahan
dari rakyat (government of the people),
artinya bahwa pemerintahan itu sah dan diakui dimata rakyat (legitimate government). Pemerintahan yang sah dan diakui berarti
pemerintahan yang berkuasa mendapat pengakuan dan dukungan dari rakyat.
b.
Pemerintahan
oleh rakyat (government by the people),
artinya suatu pemerintahan menjalankan kekuasaan atas nama rakyat, bukan atas
dorongan diri dan keinginan sendiri.
Oleh karena itu dalam menjalankan kekuasaannya pemerintah harus tunduk
pada pengawasan rakyat atau control
social. Kontrol social dapat
dilakukan oleh rakyat secara langsung melalui partisipasi politik secara
konvensional atau yang biasa, seperti demontrasi secara damai, maupun kontrol
sosial melalui wakil yang duduk di parlemen atau DPR.
c.
Pemerintah
untuk rakyat (government for the people),
artinya kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah untuk
kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan pemerintah atau golongan. Oleh sebab itu pemerintah harus mengakomodasi
aspirasi rakyat baik secara langsung maupun aspirasi lewat media massa.
Lebih lanjut Prof. Affan Gaffar memaknai demokrasi dalam dua bentuk yaitu secara
normative (demokrasi normative) dan empiric (demokrasi empiric). Demokrasi normative
adalah demokrasi yang secara ideal hendak dilakukan oleh Negara, sedangkan
demokrasi empiric adalah demokrasi
yang diwujudkan dalam dunia politik praktis.
2. Macam-macam demokrasi :
a.
Demokrasi
kostitusional liberalis, yaitu
kekuasaan pemerintahan terbatas dan tidak banyak campur tangan serta tidak bertindak
sewenang-wenang terhadap warga negaranya.
Kekuasaan dibatasi oleh konstitusi.
Penganut demokrasi ini adalah adalah Negara-negara Eropa Barat, Amerika
Serikat, India, Pakistan, Filipina, Singapura.
b.
Demokrasi
Rakyat (Proletar), adalah demokrasi
yang berlandaskan ajaran komunisme dan Marxisme. Demokrasi ini tidak mengakui hak asasi
warganegaranya. Demokrasi ini
bertentangan dengan demokrasi konstitusional.
Demokrasi ini mencita-citakan kehidupan tanpa kelas sosial dan tanpa
kepemilikan pribadi. Negara adalah alat
untuk mencapai komunisme yaitu untuk kepentingan kolektifisme. Demokrasi ini
banyak dianut di Negara-negara Eropa Timur, Rusia, Kuba, Korea utara, Vietnam.
c.
Demokrasi
Pancasila, adalah khas Indonesia yang bersumber pada Pancasila. Dasar pandangan bahwa manusia sejak lahir
merupakan makhluk individu sekaligus makhluk sosial. Pelaksanaan hak rakyat seimbang atau hak
individu dikembangkan seirama dengan hak-hak sosial. Kebebasan yang bertanggung jawab. Asas dalam pengambilan keputusan adalah
sejauh mungkin diusahakan dengan jalan musyawarah untuk mencapai mufakat. Negara ber Ketuhanan Yang Maha Esa artinya
bangsa Indonesia adalah bangsa yang beragama serta percaya dan taqwa kepada
Tuhan YME, bebas memeluk agama atau kepercayaan serta beribadah menurut agama
dan keyakinan masing-masing.
3.
Prinsip-Prinsip Demokrasi Secara Universal
1. Adanya
jaminan hak asasi manusia dalam konstitusi Negara.
2. Adanya
persamaan kedudukan di depan hukum, artinya setiap warganegara sama statusnya
dihadapan hukum tanpa pandang bulu atau status sosial maupun jabatannya, orang
kaya atau miskin. Yang bersalah dihukum
dan sebaliknya.
3. Adanya
kebebasan mengeluarkan pendapat.
4. Adannya
pengakuan hak politik rakyat, seperti kebebasan berserikat, berorganisasi dan
beroposisi, mendirikan partai politik, hak memilih dan dipilih.
5. Adanya
pengawasan (control) rakyat terhadap
pemerintah, secara langsung atau melalui dewan perwakilan yang ada.
6. Adanya
pemilihan umum yang bebas, jujur dan adil.
4.
Prinsip-prinsip budaya demokrasi
·
Kebebasan :
Adalah
keleluasaan untuk membuat pilihan terhadap beragam pilihan yang bermamfaat bagi
orang lain tanpa tekanan dari orang atau pihak lain. Kebebasan bukanlah keleluasaan untuk
melakukan segala hal tanpa batas namun kebebasan harus digunakan untuk hal yang
berguna bagi masyarakat, tidak melanggar aturan masyarakat.
·
Persamaan :
Bahwa manusia
yaitu berbeda-beda, namun sesungguhnya manusia itu sama derajatnya di hadapan
Tuhan YME, sama harganya di dalam masyarakat, sama kedudukannya di depan hukum,
politik, punya kesempatan untuk menduduki jabatan pemerintahan.
·
Solidaritas :
Solidaritas atau
kesetiakawanan adalah kesediaan untuk memperhatikan kepentingan dan bekerjasama
dengan orang lain.
·
Toleransi :
Tolerasni adalah
sikap atau sifat toleran. Bersikap
toleran artinya bersikap menenggang (menghargai, membiarkan, membolehkan)
pendirian (pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan, kelakuan) yang bertentangan
atau berbeda dengan pendirian sendiri.
·
Kejujuran :
Adalah
keterbukaan untuk menyatakan kebenaran, digunakan agar hubungan antar pihak
berjalan dengan baik tidak konplik.
·
Penalaran :
Adalah
penjelasan mengapa seseorang memiliki pandangan tertentu, membela tindakan
tertentu, atau menuntut sesuatu dari orang lain.
·
Keadaban :
Adalah
ketinggian tingkat kecerdasan lahir-batin
atau kebaikan budi pekerti.
Perilaku yang beradab adalah perilaku yang mencerminkan penghormatan
terhadap pihak lain dan mempeetimbangkan kehadiran pihak lain, sopan santun
dalam tingkah laku maupun bicara.
D.
GLOSARIUM
·
Demokrasi normative : demokrasi yang ideal yang ingin
dicapai
·
Demokrasi empiric : demokrasi yang terjadi didunia politik praktis
·
Liberal :
kebebasan individu
·
Liberalis : penganut liberalism
·
Liberalisme : paham yang menekankan kebebasan individu
·
Marxisme :
aliran poltik komunisme oleh Karl Marx
·
Komunis :
penganut komunisme
·
Komunisme : system plitik ekonomi dimanan alat produksi adalah milik Negara/umum.
·
Proletar/demokrasi proletar : rakyat awan/ demokrasi rakyat
·
Totaliter : serba untuk negara
·
Totalitarian/totalitarianisme : Negara yang paling tinggi martabatnya
·
Permisif :
sifat terbuka/membolehkan sesuatu
E.
RANGKUMAN
1. Demokrasi
berasal dari Yunani yaitu demos artinya rakyat dan kratos atau kratein artinya pemerintahan
atau berkuasa. Pada masa Yunani kuno
berkembang demokrasi langsung dimana rakyat terlibat langsung dalam masalah
kenegaraan.
2. Menurut
Abraham Lincoln, demokrasi adalah
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
3. Menurut
Prof. Affan Gaffar demokrasi ada dua
bentuk yaitu normatif dan empirik.
Demokrasi normative adalah demokrasi ideal yang hendak dilakukan oleh
Negara sedangkan demokrasi empirik adalah demokrasi yang diwujudkan dalam dunia
praktis.
4. Dari
segi idiologi demokrasi ada tiga macam yaitu demokrasi konstitusional liberalis, demokrasi rakyat (proletar) atau komunisme (marxisme), dan
demokrasi Pancasila.
5. Dari
segi titik perhatiannya, demokrasi ada tiga yaitu demokrasi formal (liberalis),
material (komunis), gabungan (Negara-negara non blok).
6. Prinsip-prinsip
demokrasi secara universal adalah adanya jamknan HAM, persamaan hukum,
kebebabsan berpendapat, beroposisi, kontrol rakyat terhadap pemerintah, pemilu
yang jujur dan adil, kedaulatan rakyat yang ulat dan utuh, dan pemerintah
menerima saran terhadap kinerkja pemerintah.
7. Budaya
demokrasi adalah pola-pola sikap dan orientasi politik yang bersumber dari
nilai-nilai dasar demokrasi yang berintikan kerjasama, keanekaragaman,
kesamaderajatan dan kompromi.
8. Prinsip-prinsip
budaya demokrasi adalah kebebasan, persamaan, solidaritas, toleransi,
kejujuran, penalaran, dan keadaban.